Tahun 2025 menjadi tahun yang dinanti-nanti oleh para tenaga pendidik di Indonesia. Dengan adanya pergantian pemerintahan dan fokus baru pada kualitas pendidikan, istilah “Sekolah Rakyat” atau sekolah-sekolah negeri yang menjadi tumpuan masyarakat semakin mendapat perhatian.
Salah satu aspek paling krusial yang menjadi perbincangan hangat adalah kesejahteraan para pengajarnya, khususnya mereka yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Banyak calon pelamar maupun pegawai yang sudah aktif bertanya-tanya: apakah ada kenaikan signifikan? Bagaimana struktur pendapatannya? Artikel ini akan mengupas tuntas estimasi dan rincian Gaji PPPK Sekolah Rakyat 2025, lengkap dengan tunjangan dan potongan yang perlu Anda ketahui.
Memahami Konteks PPPK di Sekolah Rakyat Tahun 2025
Sebelum masuk ke angka, penting untuk memahami posisi PPPK di tahun 2025. Pemerintah terus berkomitmen untuk menghapus status tenaga honorer dan mengalihkannya menjadi ASN PPPK. “Sekolah Rakyat” dalam konteks ini merujuk pada sekolah-sekolah negeri (SD, SMP, SMA/SMK) yang dibiayai pemerintah dan menjadi tempat mengabdi mayoritas guru PPPK.
Di tahun 2025, wacana kenaikan gaji ASN (termasuk PPPK) telah santer terdengar seiring dengan penyusunan RAPBN 2025. Kenaikan ini bertujuan untuk menyesuaikan taraf hidup guru dengan inflasi dan meningkatkan motivasi mengajar demi mencetak generasi emas.
Dasar Hukum Penggajian PPPK
Gaji PPPK tidak ditentukan sembarangan, melainkan diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres). Hingga akhir 2024, acuan utamanya adalah Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Namun, untuk tahun 2025, kita mengacu pada rencana kenaikan gaji yang diumumkan pemerintah (umumnya berkisar di angka 8% untuk ASN atau penyesuaian khusus bagi guru).
Gaji PPPK dihitung berdasarkan:
- Golongan: Ditentukan oleh tingkat pendidikan saat melamar (S1 biasanya masuk Golongan IX).
- Masa Kerja Golongan (MKG): Semakin lama mengabdi, semakin tinggi gaji pokoknya.
Rincian Gaji Pokok PPPK 2025 (Estimasi & Acuan)
Berikut adalah rincian gaji pokok PPPK berdasarkan golongan. Angka ini adalah acuan dasar (belum termasuk potensi kenaikan 2025 jika regulasi terbaru terbit, namun sudah mencakup kenaikan 8% dari tahun 2024 yang menjadi basis).
Gaji PPPK Golongan I – IV (Lulusan SD – SMA Pemula)
Meskipun jarang untuk posisi guru (yang minimal S1), golongan ini ada untuk tenaga teknis di lingkungan sekolah.
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
Gaji PPPK Golongan V – VIII (Lulusan Diploma)
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
Berapa Gaji Guru PPPK Golongan IX Tahun 2025? (Lulusan S1/D4)
Ini adalah kategori yang paling banyak dicari karena mayoritas guru Sekolah Rakyat adalah lulusan Sarjana (S1).
- Masa Kerja 0 Tahun: Rp 3.203.600
- Masa Kerja Maksimal (32 Tahun): Rp 5.261.500
Catatan: Jika pemerintah merealisasikan tambahan kenaikan gaji spesifik untuk guru di tahun 2025 di luar kenaikan reguler ASN, angka awal Rp 3.203.600 ini bisa naik menjadi sekitar Rp 3.400.000 – Rp 3.500.000. Namun, hingga surat edaran resmi 2025 rilis, angka Rp 3.2 juta adalah baseline aman yang akan diterima.
Gaji PPPK Golongan X – XVII (Pascasarjana & Ahli Madya)
- Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
- Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
- Golongan XVII (Tertinggi): Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Komponen Tunjangan PPPK Sekolah Rakyat 2025
Gaji pokok di atas belum termasuk Take Home Pay (THP) yang sebenarnya. Keunggulan menjadi PPPK di Sekolah Rakyat 2025 adalah hak tunjangan yang setara dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil). Berikut rinciannya:
1. Tunjangan Keluarga
Pemerintah sangat memperhatikan kesejahteraan keluarga guru.
- Tunjangan Suami/Istri: Sebesar 10% dari gaji pokok. Jika Anda Golongan IX dengan gaji Rp 3.203.600, maka Anda mendapat tambahan Rp 320.360.
- Tunjangan Anak: Sebesar 2% dari gaji pokok untuk maksimal 2 orang anak. Ini bernilai sekitar Rp 64.072 per anak.
2. Tunjangan Pangan (Beras)
Diberikan dalam bentuk uang atau beras seberat 10 kg per jiwa (untuk pegawai, pasangan, dan 2 anak). Biasanya dinominalkan sekitar Rp 72.420 per orang per bulan.
3. Tunjangan Fungsional Guru
Bagi guru yang menduduki jabatan fungsional tertentu, ada tunjangan jabatan. Untuk guru PPPK, nominalnya bervariasi namun umumnya mengikuti aturan jabatan fungsional guru yang berlaku.
4. Tunjangan Profesi Guru (Sertifikasi)
Ini adalah “tambang emas” bagi guru. Jika Anda adalah guru PPPK di Sekolah Rakyat yang sudah memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik), Anda berhak mendapatkan Tunjangan Profesi sebesar 1 kali gaji pokok.
- Ilustrasi: Guru Golongan IX bersertifikasi akan menerima tambahan Rp 3.203.600 setiap bulannya (biasanya dicairkan per triwulan).
5. Tunjangan Khusus (Daerah 3T)
Bagi guru PPPK yang ditempatkan di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal, ada tunjangan khusus yang nominalnya bisa mencapai 1 kali gaji pokok.
Simulasi Gaji: Berapa yang Diterima Guru Baru?
Mari kita hitung estimasi pendapatan seorang Guru PPPK Baru (Golongan IX, Masa Kerja 0 Tahun), sudah menikah, punya 1 anak, tapi belum sertifikasi di tahun 2025.
| Komponen | Estimasi Nominal (Rp) |
| Gaji Pokok | 3.203.600 |
| Tunjangan Istri (10%) | 320.360 |
| Tunjangan Anak (2%) | 64.072 |
| Tunjangan Beras (3 Jiwa) | 217.260 |
| Tunjangan Fungsional (Umum) | 185.000 – 327.000 (Tergantung jenjang) |
| Total Bruto | ± Rp 3.990.292 |
- Angka ini belum termasuk Tunjangan Kinerja Daerah (TPP) yang nominalnya berbeda-beda tergantung kemampuan APBD masing-masing daerah (Pemprov/Pemkot/Pemkab). Di DKI Jakarta, TPP bisa mencapai jutaan rupiah, sementara di daerah lain mungkin berkisar Rp 500.000 – Rp 1.500.000.
Potongan yang Wajib Diketahui
Jangan kaget jika angka yang masuk ke rekening sedikit berbeda dari total bruto. Ada potongan wajib bagi ASN PPPK, antara lain:
- Pajak Penghasilan (PPh 21): Dihitung sesuai tarif progresif TER (Tarif Efektif Rata-rata) yang berlaku mulai 2024.
- Iuran BPJS Kesehatan: 4% dibayar pemerintah, 1% dipotong dari gaji.
- Iuran Jaminan Hari Tua (JHT): Sesuai aturan Taspen/BPJS Ketenagakerjaan bagi PPPK.
Kapan Gaji PPPK 2025 Dibayar?
Pertanyaan kapan gaji PPPK 2025 dibayar sering muncul terutama bagi mereka yang baru diangkat (SK baru keluar).
- Bagi PPPK Lama: Gaji dibayarkan rutin setiap tanggal 1 awal bulan.
- Bagi PPPK Baru (Rekrutmen 2024 yang mulai kerja 2025): Pembayaran gaji pertama biasanya menunggu Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). Jika Anda mulai bekerja bulan Januari tetapi administrasi baru selesai Februari, maka gaji Januari akan dibayarkan secara rapel di bulan berikutnya.
- Mekanisme Rapel: Jangan khawatir, hak Anda tidak hilang. Gaji yang tertunda karena proses administrasi akan dibayarkan penuh (rapel) setelah data masuk ke sistem penggajian daerah.
Relevansi Gaji PPPK dengan Biaya Hidup 2025
Mengapa informasi ini penting? Di tahun 2025, prediksi inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok menuntut pendapatan yang stabil. Menjadi PPPK di Sekolah Rakyat menawarkan solusi finansial yang lebih pasti dibandingkan status honorer.
Dengan range pendapatan Rp 3,5 juta hingga Rp 7 juta (jika ditambah TPP dan Sertifikasi), profesi ini menawarkan financial security yang cukup baik untuk kelas menengah di Indonesia. Selain itu, status PPPK memungkinkan akses ke perbankan (kredit rumah/kendaraan) yang lebih mudah dibanding pekerja sektor informal.
Kesimpulan
Menjadi bagian dari Sekolah Rakyat sebagai ASN PPPK di tahun 2025 bukan hanya soal pengabdian, tetapi juga peningkatan kesejahteraan yang nyata. Dengan gaji guru PPPK Golongan IX tahun 2025 yang berada di kisaran dasar Rp 3,2 juta (belum termasuk berbagai tunjangan dan potensi kenaikan gaji berkala), profesi ini semakin menjanjikan.
Pemerintah terus berupaya menyetarakan kesejahteraan guru PPPK dengan PNS. Bagi Anda yang sedang mempersiapkan diri atau menunggu SK keluar, pahami rincian ini agar bisa merencanakan keuangan keluarga dengan lebih matang. Pastikan Anda terus memantau pengumuman resmi dari BKN atau Kemdikbudristek terkait petunjuk teknis pembayaran gaji terbaru.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Berikut adalah jawaban atas pertanyaan populer terkait topik ini untuk memudahkan pemahaman Anda.
1. Kapan gaji PPPK 2025 dibayar untuk pegawai baru?
Gaji pertama PPPK baru biasanya dibayarkan setelah Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) terbit. Jika ada keterlambatan proses administrasi di awal tahun, gaji akan dibayarkan secara dirapel (digabung) pada bulan berikutnya (biasanya bulan ke-2 atau ke-3 setelah mulai bekerja).
2. Berapa gaji guru PPPK Golongan IX tahun 2025 masa kerja 0 tahun?
Berdasarkan aturan yang berlaku dan estimasi penyesuaian, gaji pokok guru PPPK Golongan IX masa kerja 0 tahun adalah Rp 3.203.600. Angka ini bisa bertambah jika ada kebijakan kenaikan gaji ASN spesifik di tahun 2025, ditambah dengan tunjangan keluarga dan tunjangan beras.
3. Apakah PPPK Sekolah Rakyat mendapatkan uang pensiun di 2025?
Sesuai UU ASN No 20 Tahun 2023, PPPK kini didefinisikan setara dengan PNS dalam hal hak, yang mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Skema pensiun ini menggunakan sistem Defined Contribution (iuran pasti) yang dikelola oleh Taspen, sehingga PPPK akan mendapatkan manfaat pensiun meski mekanismenya sedikit berbeda dengan PNS model lama.
4. Apakah ada kenaikan gaji PPPK di tahun 2025?
Pemerintah dalam RAPBN 2025 telah mewacanakan peningkatan kesejahteraan guru dan ASN. Meskipun angka pastinya harus menunggu Perpres atau edaran resmi di awal tahun 2025, tren menunjukkan adanya kenaikan positif atau penyesuaian tunjangan kinerja bagi tenaga pendidikan.
5. Apa beda gaji PPPK Guru dan PPPK Teknis di Sekolah?
Perbedaan utamanya terletak pada kelas jabatan dan tunjangan fungsional. Gaji pokok berdasarkan golongan tetap sama, namun Guru memiliki akses ke Tunjangan Sertifikasi (TPG) yang nilainya satu kali gaji pokok, sedangkan tenaga teknis biasanya hanya mengandalkan gaji pokok dan TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai).