Apa Itu KTP Pink (KIA)? Fungsi, Syarat, dan Cara Membuat

Akuntansiukm.id – Di era digital dan tertib administrasi saat ini, kepemilikan dokumen kependudukan tidak hanya wajib bagi orang dewasa, tetapi juga bagi anak-anak.

Mungkin Anda pernah mendengar istilah “KTP Pink” yang belakangan ini sering diperbincangkan oleh para orang tua. Istilah ini merujuk pada Kartu Identitas Anak (KIA).

Meskipun sering disebut KTP Pink karena warnanya yang khas, masih banyak orang tua yang belum memahami sepenuhnya urgensi, manfaat, dan cara mengurus dokumen ini.

Apakah kartu ini wajib? Apa bedanya dengan Akta Kelahiran? Saya akan mengupas tuntas segala hal tentang KTP Pink (KIA) untuk membantu Anda memenuhi hak sipil buah hati.

Apa Itu KTP Pink (Kartu Identitas Anak)?

Secara resmi, dokumen yang sering disebut masyarakat sebagai “KTP Pink” adalah Kartu Identitas Anak (KIA).

KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota. Program ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

Jika KTP elektronik (e-KTP) untuk orang dewasa (17 tahun ke atas) berwarna biru muda, maka KIA didesain dengan warna merah muda atau pink. Inilah alasan mengapa masyarakat lebih akrab menyebutnya sebagai KTP Pink.

Tujuan utama penerbitan KTP Pink ini adalah untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Dengan memiliki KIA, anak diakui secara mandiri keberadaannya dalam data kependudukan nasional, tidak lagi sekadar “menumpang” nama di Kartu Keluarga (KK).

Dua Jenis KTP Pink (KIA)

Perlu diketahui bahwa KIA dibagi menjadi dua kategori berdasarkan kelompok usia anak, yaitu:

  1. KIA untuk Anak Usia 0 – 5 Tahun: Ciri khasnya adalah tidak menampilkan foto anak. Data yang tertera hanya meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama orang tua, alamat, dan data dasar lainnya.
  2. KIA untuk Anak Usia 5 – 17 Tahun (Kurang Sehari): Ciri khasnya adalah dilengkapi dengan pas foto anak. Formatnya lebih mirip dengan e-KTP dewasa, namun tetap berwarna pink.

Fungsi dan Manfaat KTP Pink Bagi Anak

Banyak orang tua bertanya, “Untuk apa membuat KTP Pink jika sudah ada Akta Kelahiran?”

Akta Kelahiran adalah bukti peristiwa kelahiran, sedangkan KIA adalah bukti identitas sehari-hari (seperti KTP pada orang dewasa) yang lebih praktis dibawa ke mana saja. Berikut adalah fungsi dan manfaat krusial dari KTP Pink:

1. Persyaratan Mendaftar Sekolah

Kini, banyak sekolah (mulai dari PAUD, TK, hingga SD) di berbagai daerah yang mensyaratkan lampiran fotokopi KIA saat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB). Hal ini memudahkan sekolah memverifikasi data NIK siswa sesuai Dapodik.

2. Transaksi Keuangan dan Perbankan

Ingin mengajarkan anak menabung sejak dini? Bank-bank di Indonesia kini mewajibkan KIA sebagai syarat utama bagi anak yang ingin membuka rekening tabungan atas nama mereka sendiri (bukan rekening perwalian orang tua).

3. Akses Layanan Kesehatan (BPJS)

Dalam pengurusan BPJS Kesehatan, KIA sering kali dibutuhkan sebagai bukti identitas yang valid. Dengan membawa KIA, proses pendaftaran atau verifikasi di fasilitas kesehatan (Faskes) menjadi lebih cepat karena NIK anak dapat langsung dipindai.

4. Mencegah Perdagangan Anak

Ini adalah fungsi keamanan yang vital. Dengan memiliki identitas mandiri, data anak tercatat secara resmi di sistem nasional. Hal ini meminimalisir risiko manipulasi data identitas yang sering terjadi dalam kasus perdagangan anak (human trafficking).

5. Keperluan Perjalanan (Imigrasi & Transportasi)

Saat membuat paspor untuk anak, kantor Imigrasi membutuhkan dokumen pendukung identitas. Selain itu, untuk perjalanan domestik menggunakan kereta api atau pesawat terbang, KIA berfungsi sebagai kartu identitas yang sah saat check-in, menggantikan kewajiban membawa Kartu Keluarga yang berukuran besar.

6. Diskon dan Promo (Mitra Dukcapil)

Di beberapa kota maju seperti Solo, Surabaya, dan Jakarta, Dinas Dukcapil bekerja sama dengan mitra usaha (toko buku, tempat rekreasi, bimbingan belajar, hingga restoran). Pemilik KIA bisa mendapatkan diskon khusus di tempat-tempat tersebut.

Syarat Membuat KTP Pink (KIA)

Persyaratan untuk membuat KTP Pink sebenarnya sangat sederhana dan tidak dipungut biaya (gratis). Namun, syaratnya sedikit berbeda tergantung usia anak.

Syarat untuk Anak Usia 0 – 5 Tahun:

  • Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran dan menunjukkan aslinya.
  • Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali.
  • KTP elektronik (e-KTP) asli kedua orang tua.

Syarat untuk Anak Usia 5 – 17 Tahun:

  • Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran dan menunjukkan aslinya.
  • Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali.
  • KTP elektronik (e-KTP) asli kedua orang tua.
  • Pas foto anak ukuran 2×3 atau 3×4 sebanyak 2 lembar (latar belakang warna biasanya menyesuaikan tahun lahir: Ganjil = Merah, Genap = Biru, atau sesuai kebijakan Dukcapil setempat).

Syarat untuk Anak Warga Negara Asing (WNA):

Bagi anak WNA yang tinggal di Indonesia dan memiliki Izin Tinggal Tetap, syaratnya meliputi:

  • Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap.
  • KK orang tua.
  • KTP elektronik orang tua.

Cara Membuat KTP Pink (KIA)

Pemerintah melalui Dinas Dukcapil telah mempermudah proses pembuatan dokumen ini. Anda bisa memilih jalur offline maupun online tergantung ketersediaan layanan di daerah masing-masing.

1. Cara Membuat Secara Offline (Datang Langsung)

Metode ini cocok bagi Anda yang memiliki waktu luang atau di daerahnya belum tersedia aplikasi online.

  1. Siapkan Dokumen: Pastikan semua syarat (Akta, KK, KTP Ortu, Foto) sudah lengkap.
  2. Kunjungi Kantor Dukcapil/Kecamatan/Kelurahan: Beberapa daerah melayani pembuatan KIA di kantor Kelurahan, namun ada juga yang terpusat di kantor Disdukcapil atau Mall Pelayanan Publik (MPP).
  3. Isi Formulir: Mintalah formulir permohonan penerbitan KIA kepada petugas dan isi dengan data yang benar.
  4. Serahkan Berkas: Serahkan formulir beserta dokumen persyaratan kepada petugas.
  5. Tunggu Proses: Petugas akan memverifikasi data. Jika lengkap, KIA akan dicetak. Waktu tunggu bervariasi, bisa jadi dalam hari yang sama (One Day Service) atau beberapa hari kerja.
  6. Ambil KIA: Anda dapat mengambil KIA di tempat pendaftaran atau sesuai instruksi petugas.

2. Cara Membuat Secara Online

Banyak kota besar sudah memiliki aplikasi layanan kependudukan digital. Contohnya aplikasi Alpukat Betawi (DKI Jakarta), Klampid New Generation (Surabaya), atau Sobat Dukcapil (Tangerang).

Langkah umum pembuatan online:

  1. Unduh Aplikasi/Buka Website: Akses situs atau aplikasi resmi Dukcapil daerah Anda.
  2. Registrasi Akun: Biasanya menggunakan NIK orang tua dan nomor KK.
  3. Pilih Menu KIA: Cari menu pengajuan Kartu Identitas Anak.
  4. Upload Dokumen: Unggah hasil scan atau foto dokumen persyaratan (Akta, KK, KTP, dan Foto Anak) dalam format yang diminta (JPG/PDF).
  5. Kirim Pengajuan: Submit data dan pantau status pengajuan.
  6. Pengambilan: Jika sudah jadi, notifikasi akan muncul. Beberapa daerah menyediakan layanan antar via pos/ojek online, atau Anda bisa mengambilnya di titik layanan yang dipilih.

3. Pembuatan Kolektif (Melalui Sekolah)

Dukcapil sering bekerja sama dengan sekolah (TK/SD/SMP) untuk pembuatan KIA massal.

  1. Pihak sekolah akan memberikan formulir kepada siswa.
  2. Orang tua melengkapi syarat dan mengembalikannya ke sekolah.
  3. Sekolah menyerahkan data ke Dukcapil.
  4. KIA yang sudah jadi akan dibagikan kembali oleh pihak sekolah.

Kesimpulan

KTP Pink atau Kartu Identitas Anak (KIA) bukan sekadar kartu “gaya-gayaan” atau mainan. Dokumen ini adalah bentuk pengakuan negara terhadap status sipil anak dan instrumen penting untuk mempermudah akses layanan publik.

Dengan memiliki KTP Pink, Anda telah membukakan jalan kemudahan bagi anak untuk mengakses pendidikan, kesehatan, perbankan, hingga keamanan data pribadi mereka. Mengingat syaratnya yang mudah dan biayanya yang gratis, tidak ada alasan lagi bagi orang tua untuk menunda pembuatan dokumen penting ini. Pastikan buah hati Anda terdaftar dan terlindungi secara hukum negara.

FAQ (Pertanyaan Umum Seputar KTP Pink)

1. Apakah membuat KTP Pink (KIA) dipungut biaya? Tidak. Berdasarkan peraturan pemerintah, seluruh proses pembuatan dokumen kependudukan, termasuk KIA, adalah gratis (Rp0). Jika ada pungutan, itu adalah tindakan pungli yang bisa dilaporkan.

2. Apa yang harus dilakukan jika KTP Pink hilang? Jika KIA hilang, orang tua dapat mengajukan cetak ulang ke Dinas Dukcapil. Syaratnya biasanya melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian (tergantung kebijakan daerah), fotokopi KK, dan fotokopi KTP orang tua.

3. Apakah KTP Pink berlaku seumur hidup? Tidak. Masa berlaku KIA dibagi dua tahap:

  • Untuk anak 0-5 tahun: Berlaku sampai anak berusia 5 tahun (saat itu harus diganti dengan KIA berfoto).
  • Untuk anak 5-17 tahun: Berlaku sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.
  • Setelah usia 17 tahun: KIA diganti dengan KTP elektronik (e-KTP) dewasa berwarna biru.

4. Bisakah membuat KIA jika anak belum memiliki Akta Kelahiran? Tidak bisa. Akta Kelahiran adalah syarat mutlak (dokumen dasar) untuk menerbitkan KIA. Anda harus mengurus Akta Kelahiran terlebih dahulu sebelum mengajukan KIA.

5. Bagaimana jika anak saya berasal dari nikah siri? Anak dari pernikahan siri tetap berhak mendapatkan KIA, asalkan anak tersebut sudah memiliki Akta Kelahiran. Dalam Akta Kelahiran anak nikah siri, biasanya hanya tercantum nama Ibu. Data di KIA akan menyesuaikan dengan data di Akta Kelahiran dan KK.

Disclaimer: Prosedur teknis dan nama aplikasi layanan online mungkin berbeda di setiap Kabupaten/Kota. Pastikan untuk mengecek informasi terkini di situs resmi Dukcapil daerah domisili Anda.

Leave a Comment