Akuntansiukm.id – Menjelang penghujung tahun, pertanyaan yang paling sering bergaung di ruang guru maupun grup WhatsApp komunitas pendidik adalah: “Kapan sih tunjangan sertifikasi guru Triwulan 4 cair?”
Bagi Bapak/Ibu Guru, baik yang berstatus ASN (PNS dan PPPK) maupun Non-ASN, pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 4 bukan sekadar bonus akhir tahun. Ini adalah hak yang dinanti untuk memenuhi berbagai kebutuhan, mulai dari biaya pendidikan anak, kebutuhan rumah tangga, hingga persiapan menyambut tahun baru.
Khususnya di tahun 2025 ini, di mana dinamika regulasi dan sistem Dapodik terus diperbarui, memahami jadwal dan mekanisme pencairan menjadi sangat krusial agar tidak terjadi kepanikan saat notifikasi SMS banking tak kunjung berbunyi.
Jadwal Resmi Pencairan TPG Triwulan 4 Tahun 2025
Mengacu pada peraturan yang berlaku (biasanya merujuk pada Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 atau aturan turunannya yang berlaku di 2025), pemerintah telah menetapkan siklus pembayaran tunjangan profesi menjadi empat triwulan dalam satu tahun anggaran.
Untuk Triwulan 4, periode hitungan kerjanya meliputi bulan Oktober, November, dan Desember.
Kapan Jadwal Resminya?
Secara teknis dan regulasi, jadwal sinkronisasi data dan pembayaran untuk Triwulan 4 adalah sebagai berikut:
- Sinkronisasi Data (Cut Off Dapodik): 31 Oktober 2025.
- Jadwal Pembayaran/Pencairan: Mulai bulan November 2025.
Namun, fakta di lapangan sering kali berbeda. Meskipun jadwal resmi menyebutkan bulan November, realisasi pencairan di berbagai daerah di Indonesia (Kabupaten/Kota/Provinsi) sering kali meleset hingga masuk ke bulan Desember.
Oleh karena itu, jika Anda bertanya kapan pencairan TPG triwulan 4 2025 secara spesifik, jawabannya adalah: Mulai pertengahan November hingga akhir Desember 2025. Bahkan dalam beberapa kasus keterlambatan administrasi daerah, dana bisa meluncur (carry over) ke awal Januari tahun berikutnya, meskipun pemerintah pusat terus mendorong agar tuntas sebelum tutup buku anggaran tahun berjalan.
Mengapa Tunjangan Sertifikasi Belum Cair di Desember 2025?
Saat ini kita sudah memasuki bulan Desember 2025. Jika rekening Anda masih belum bertambah saldonya, jangan panik dulu. Ada beberapa alasan logis mengapa pencairan di daerah Bapak/Ibu mungkin sedikit terlambat dibandingkan daerah lain:
1. Proses Transfer dari Pusat ke Daerah
Dana TPG untuk Guru ASN Daerah ditransfer dari Kas Negara (Kemenkeu) ke Kas Umum Daerah (Pemda). Proses ini menunggu rekomendasi dari Kemendikbudristek. Jika Pemda terlambat mengajukan laporan realisasi pembayaran triwulan sebelumnya, transfer dana triwulan 4 dari pusat pun akan tertahan.
2. Validasi Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)
Dana tidak akan cair tanpa terbitnya SKTP. Penerbitan SKTP bergantung pada validitas data di Info GTK. Jika status Info GTK Anda masih “Belum Valid” atau “Menunggu Validasi” pada akhir November, maka pencairan otomatis tertunda hingga data diperbaiki oleh operator sekolah.
3. Pemberkasan Ulang di Dinas Pendidikan
Beberapa Dinas Pendidikan mensyaratkan pemberkasan fisik atau digital (upload dokumen) sebagai syarat pencairan. Keterlambatan guru dalam mengumpulkan berkas absensi atau administrasi lainnya bisa menghambat pencairan satu rombongan (kolektif).
4. Antrean SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana)
Setelah SKTP terbit, Dinas Pendidikan mengajukan ke BPKAD untuk penerbitan SP2D. Di akhir tahun, antrean pencairan di Bank Daerah biasanya sangat padat karena berbarengan dengan pencairan proyek fisik dan tunjangan kinerja pegawai lain.
Tahapan dan Mekanisme Pencairan: Dari Dapodik Hingga Masuk Rekening
Untuk memastikan Bonus TPG 2025 kapan cair, Bapak/Ibu perlu memantau tahapan atau “hilal” pencairan melalui laman Info GTK. Berikut adalah alurnya:
Tahap 1: Sinkronisasi Dapodik
Operator sekolah menginput data pembelajaran, jam mengajar (minimal 24 jam tatap muka), dan keaktifan guru. Data ini ditarik oleh sistem pusat pada tanggal 31 Oktober.
Tahap 2: Validasi Data (Info GTK)
Sistem melakukan validasi otomatis.
- Status Valid (Kode 16): Data sudah aman, menunggu pengusulan SKTP.
- Status Belum Valid: Ada data yang tidak sinkron (misal: jam mengajar kurang, NIP salah, pangkat/golongan belum update).
Tahap 3: Penerbitan SKTP (Kode 07/08)
Jika status di Info GTK sudah berubah menjadi “Sudah Terbit SKTP”, ini adalah kabar gembira. Artinya, Kementerian sudah menyetujui pembayaran Anda.
Tahap 4: Proses SPM dan SP2D
Dinas Pendidikan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM), kemudian BPKAD menerbitkan SP2D. Jika status di Info GTK sudah muncul nomor SP2D, biasanya dana akan masuk rekening dalam waktu 1-3 hari kerja.
Tips Penting: Selalu cek Info GTK secara berkala. Jika ada kode “Validasi Menunggu Verifikasi Dinas”, segera hubungi operator dinas pendidikan setempat.
Besaran Tunjangan Profesi Guru Triwulan 4 2025
Berapa nominal yang akan diterima? Apakah ada kenaikan atau bonus TPG 2025?
Besaran TPG Triwulan 4 yang diterima adalah akumulasi dari 3 bulan (Oktober, November, Desember). Berikut rinciannya berdasarkan status kepegawaian:
1. Guru ASN (PNS dan PPPK)
Besaran TPG adalah satu kali gaji pokok sesuai dengan golongan dan masa kerja yang tertera pada SK Gaji Berkala terakhir yang sudah terinput di Dapodik.
- Rumus: 3 x Gaji Pokok (dikurangi pajak penghasilan sesuai golongan).
- Catatan: Jika ada kenaikan gaji berkala di bulan Oktober, pastikan gaji baru tersebut sudah diupdate di Dapodik agar nominal TPG menyesuaikan.
2. Guru Non-ASN (Bersertifikat Pendidik)
- Sudah Inpassing (Penyetaraan): Mendapatkan setara dengan gaji pokok PNS sesuai golongannya.
- Belum Inpassing: Mendapatkan insentif tetap sebesar Rp1.500.000 per bulan.
- Total Triwulan 4: Rp1.500.000 x 3 bulan = Rp4.500.000 (sebelum potong pajak).
Apakah Ada “Bonus” Tambahan?
Banyak yang mencari info tentang bonus TPG 2025 kapan cair. Penting untuk diluruskan bahwa istilah “bonus” ini sering disalahartikan.
- Gaji 13 & THR: Komponen TPG 50% atau 100% dalam THR dan Gaji 13 biasanya cair di semester pertama (April/Juni), bukan di Triwulan 4.
- Tambahan Penghasilan (Tamsil): Ini untuk guru yang belum sertifikasi, sebesar Rp250.000/bulan.
- Insentif Daerah: Beberapa Pemda kaya memberikan insentif tambahan (Kesra/TPP) yang cairnya kadang bersamaan dengan TPG, inilah yang sering dianggap “bonus”.
Solusi Jika TPG Triwulan 4 Tidak Kunjung Cair
Jika rekan sejawat di sekolah lain atau kabupaten sebelah sudah cair, namun Anda belum, lakukan langkah berikut:
- Cek Status Info GTK: Login ke info.gtk.kemdikbud.go.id. Lihat bagian paling bawah pada tab “Realisasi Pembayaran”. Apakah SKTP sudah terbit?
- Cek Rekening Koran: Terkadang notifikasi SMS banking tidak masuk, namun dana sudah mengendap (hold) atau sudah masuk tanpa pemberitahuan. Cetak rekening koran di bank penyalur.
- Komunikasi dengan Operator Sekolah: Pastikan tidak ada data yang “merah” atau invalid di Dapodik. Kesalahan kecil pada input NIK atau tanggal lahir bisa berakibat fatal.
- Hubungi Dinas Pendidikan: Jika SKTP sudah terbit lebih dari 14 hari kerja namun dana belum masuk, tanyakan ke bagian keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi mengenai jadwal penerbitan SP2D.
Kesimpulan
Menjawab pertanyaan kapan sih tunjangan sertifikasi guru Triwulan 4 cair, dapat disimpulkan bahwa pencairan TPG Triwulan 4 tahun 2025 dijadwalkan secara resmi mulai bulan November 2025. Namun, realisasi mayoritas pencairan biasanya terjadi pada awal hingga pertengahan Desember 2025.
Kunci utama kelancaran pencairan ada pada validitas data Dapodik Anda. Pastikan status Info GTK Anda sudah valid dan SKTP sudah terbit. Dana ini adalah hak Bapak/Ibu Guru atas dedikasi mendidik anak bangsa, jadi meskipun ada keterlambatan birokrasi, dana tersebut pasti akan disalurkan selama syarat administrasi terpenuhi.
Terus pantau Info GTK, jaga komunikasi dengan operator sekolah, dan semoga “hilal” pencairan segera terlihat di rekening Bapak/Ibu sekalian sebelum pergantian tahun!
FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Pencairan TPG Triwulan 4
Q1: Apakah TPG Triwulan 4 2025 bisa cair di bulan Januari 2026? A: Bisa. Hal ini disebut carry over (kurang bayar). Jika dana transfer pusat terlambat atau ada kendala administrasi di Pemda hingga tutup buku anggaran Desember, maka pembayaran akan dilakukan di tahun anggaran berikutnya (biasanya Triwulan 1 tahun depan) tanpa mengurangi nominal hak guru.
Q2: Mengapa status Info GTK saya masih “Menunggu Validasi” padahal teman lain sudah “Valid”? A: Sistem melakukan validasi secara bertahap, tidak serentak seluruh Indonesia. Namun, jika status ini bertahan lama, segera cek apakah ada data krusial (Jam Mengajar Linier) yang belum memenuhi syarat di Dapodik.
Q3: Kapan pencairan TPG triwulan 4 2025 untuk Guru PPPK? A: Jadwalnya sama dengan guru PNS, yaitu mulai November hingga Desember 2025. Guru PPPK yang sudah memiliki sertifikat pendidik (Serdik) berhak mendapatkan TPG sebesar 1x gaji pokok sesuai SK PPPK.
Q4: Apakah pajak TPG Triwulan 4 lebih besar? A: Tidak. Pajak penghasilan (PPh 21) dikenakan sesuai golongan. Golongan III dikenakan 5%, Golongan IV 15%. Guru Non-ASN dikenakan pajak progresif sesuai aturan perpajakan yang berlaku. Tidak ada kenaikan pajak khusus di triwulan 4.
Q5: Apakah cuti melahirkan mempengaruhi pencairan TPG Triwulan 4? A: Berdasarkan aturan terbaru, guru yang mengambil cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti alasan penting (sesuai ketentuan BKN) tetap berhak mendapatkan Tunjangan Profesi, asalkan status kepegawaiannya tetap aktif dan dilaporkan di Dapodik.