Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu, akuntansiukm.id mematuhi Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
Pedoman ini berlaku bagi seluruh konten yang dipublikasikan di halaman akuntansiukm.id, baik yang berupa berita, artikel, foto, video, maupun konten buatan pengguna (User Generated Content).
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
- Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
- Ketentuan dalam butir (1) di atas dikecualikan, dengan syarat:
- Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
- Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas kredibilitasnya;
- Subjek berita tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai;
- Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
- Setelah memuat berita sesuai dengan butir (3), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
akuntansiukm.id dapat memuat isi buatan pengguna (misalnya: komentar artikel, tulisan kiriman pembaca, atau forum diskusi) dengan syarat-syarat sebagai berikut:
- akuntansiukm.id berhak melakukan penyuntingan (editing) atau penghapusan terhadap isi buatan pengguna yang melanggar hukum atau etika.
- Isi buatan pengguna tidak boleh memuat hal-hal yang bersifat bohong, fitnah, sadis, dan cabul; berprasangka atau diskriminatif terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA); serta merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
- Tanggung jawab hukum atas isi buatan pengguna yang belum disunting oleh redaksi berada pada pengguna (pembuat konten). Namun, jika akuntansiukm.id telah melakukan penyuntingan, maka tanggung jawab beralih ke redaksi.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
- Ralat, koreksi, dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau yang diberi hak jawab.
- Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
5. Pencabutan Berita
- Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
- Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
- akuntansiukm.id wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
- Setiap berita/artikel yang merupakan pesanan sponsor (advertorial) wajib diberi keterangan atau label “Advertorial”, “Iklan”, atau “Sponsored”.
7. Hak Cipta
akuntansiukm.id menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengutipan konten dari sumber lain wajib menyebutkan sumber aslinya secara jelas.
8. Pencantuman Pedoman
Pedoman Pemberitaan Media Siber ini dicantumkan secara jelas di situs akuntansiukm.id.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.