Akuntansiukm.id – Di tengah dinamika ekonomi global dan persaingan bisnis yang ketat, koperasi tetap berdiri tegak sebagai salah satu pilar ekonomi yang unik.
Berbeda dengan korporasi besar yang mengejar keuntungan semata, koperasi hadir dengan napas “gotong royong” dan kekeluargaan.
Namun, apakah Anda benar-benar memahami apa yang dimaksud dengan koperasi?
Banyak orang yang hanya mengenal koperasi sebagai tempat simpan pinjam, padahal peran dan fungsinya jauh lebih luas dari itu.
Kami akan mengupas tuntas segala hal mengenai koperasi, mulai dari definisi, sejarah, jenis-jenis, hingga perannya yang vital bagi kesejahteraan anggota dan masyarakat luas.
Jika Anda sedang mencari pemahaman mendalam tentang apa yang dimaksud dengan koperasi, apa saja fungsi, serta contoh konkretnya, Anda berada di tempat yang tepat.
Apa yang Dimaksud dengan Koperasi? (Pengertian Lengkap)
Secara etimologi, kata “koperasi” berasal dari bahasa Inggris co-operation, yang berarti usaha bersama. Namun, untuk memahami esensinya, kita perlu merujuk pada definisi formal dan filosofis yang berlaku di Indonesia.
1. Definisi Menurut UU No. 25 Tahun 1992
Di Indonesia, landasan hukum utama koperasi adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam UU ini, koperasi didefinisikan sebagai:
“Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Poin kuncinya adalah “Anggota”. Koperasi dimiliki dan dijalankan oleh anggotanya sendiri. Ini berarti kekuasaan tertinggi ada di tangan anggota, bukan pada pemilik modal terbesar.
2. Definisi Menurut Moh. Hatta
Bapak Koperasi Indonesia, Mohammad Hatta, mendefinisikan koperasi bukan sekadar badan usaha, melainkan sebuah gerakan. Menurut beliau:
“Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.”
Hatta menekankan aspek moral dan sosial. Koperasi tidak lahir untuk menumpuk kekayaan individu, melainkan untuk mengangkat derajat ekonomi bersama-sama.
3. Definisi Menurut International Cooperative Alliance (ICA)
Secara global, ICA mendefinisikan koperasi sebagai perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokratis.
Sejarah Singkat: Mengapa Koperasi Penting di Indonesia?
Sejarah koperasi di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari masa penjajahan. Koperasi pertama kali diperkenalkan oleh Patih R.A. Wiriaatmadja di Purwokerto pada tahun 1896. Awalnya, ia mendirikan semacam bank simpan pinjam untuk membantu pegawai negeri yang terjerat rentenir.
Semangat ini kemudian diadopsi oleh organisasi pergerakan nasional seperti Budi Utomo dan Sarekat Dagang Islam. Puncaknya, dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (1), disebutkan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Penjelasan pasal ini menegaskan bahwa bangun perusahaan yang sesuai dengan asas tersebut adalah koperasi.
Inilah mengapa koperasi sering disebut sebagai Soko Guru Perekonomian Indonesia. Ia adalah tulang punggung yang menyangga ekonomi kerakyatan.
Tujuan dan Fungsi Koperasi
Banyak yang bertanya, apa saja fungsi dari koperasi selain memberikan pinjaman? Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi sangat strategis, yaitu:
1. Membangun dan Mengembangkan Potensi Ekonomi Anggota
Fokus utama koperasi adalah kesejahteraan anggotanya. Jika anggotanya adalah petani, koperasi berfungsi menyediakan pupuk murah atau membeli hasil panen dengan harga wajar. Koperasi hadir untuk memotong rantai distribusi yang merugikan produsen kecil.
2. Meningkatkan Kualitas Hidup Manusia
Koperasi tidak hanya bicara soal uang, tetapi juga kesejahteraan sosial. Banyak koperasi yang memberikan beasiswa pendidikan bagi anak anggota, santunan kesehatan, atau pelatihan keterampilan.
3. Memperkokoh Perekonomian Rakyat
Sebagai soko guru perekonomian, koperasi berfungsi memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Ketika krisis ekonomi terjadi (seperti pada tahun 1998 atau pandemi COVID-19), koperasi dan UMKM seringkali menjadi sektor yang paling tangguh (resilien) dibandingkan korporasi besar.
4. Mewujudkan Perekonomian Nasional yang Demokratis
Koperasi mengajarkan demokrasi ekonomi. Keuntungan usaha (Sisa Hasil Usaha/SHU) dibagi berdasarkan jasa usaha anggota, bukan semata-mata berdasarkan besarnya modal yang ditanam.
Prinsip-Prinsip Koperasi
Agar sebuah badan usaha bisa disebut koperasi, ia harus menjalankan prinsip-prinsip dasar (Jati Diri Koperasi). Prinsip inilah yang membedakannya dengan PT (Perseroan Terbatas) atau CV.
- Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka: Siapa saja boleh menjadi anggota tanpa diskriminasi, asalkan mampu memenuhi kewajiban. Tidak ada paksaan untuk masuk atau keluar.
- Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis: One man, one vote. Satu anggota memiliki satu suara dalam Rapat Anggota, tidak peduli seberapa besar simpanan yang ia miliki. Ini berbeda dengan PT di mana suara ditentukan oleh jumlah saham.
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Secara Adil: SHU dibagi sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota. Semakin aktif anggota bertransaksi (membeli atau meminjam) di koperasi, semakin besar SHU yang didapat.
- Pemberian Balas Jasa yang Terbatas Terhadap Modal: Koperasi bukan tempat spekulasi modal. Bunga atau dividen atas modal dibatasi agar tidak menggeser tujuan utama menyejahterakan anggota.
- Kemandirian: Koperasi adalah badan usaha swadaya yang otonom dan mandiri.
Jenis-Jenis Koperasi di Indonesia
Untuk menjawab pertanyaan apa saja contoh koperasi, kita perlu melihat jenis-jenisnya berdasarkan jenis usaha dan tingkatannya.
Berdasarkan Jenis Usahanya
- Koperasi Konsumen: Koperasi ini beranggotakan para konsumen akhir. Kegiatannya adalah menyediakan barang kebutuhan sehari-hari bagi anggota dengan harga yang lebih murah atau bersaing.
- Contoh: Koperasi Karyawan (Kopkar) yang menjual sembako, alat tulis, dan kebutuhan rumah tangga.
- Koperasi Produsen: Beranggotakan para produsen (pengrajin, petani, peternak). Tujuannya adalah membantu anggota dalam pengadaan bahan baku dan pemasaran hasil produksi.
- Contoh: Koperasi Susu (mengumpulkan susu dari peternak sapi), Koperasi Pengrajin Tahu Tempe (Kopti).
- Koperasi Simpan Pinjam (KSP): Ini adalah jenis yang paling umum dikenal. Kegiatannya adalah menghimpun dana dari anggota dan menyalurkannya kembali kepada anggota dalam bentuk pinjaman dengan bunga rendah.
- Contoh: KSP Credit Union, Koperasi Unit Desa (KUD) unit simpan pinjam.
- Koperasi Jasa: Menyediakan layanan jasa bagi anggotanya selain simpan pinjam.
- Contoh: Koperasi Angkutan (mengelola angkot/taksi), Koperasi Jasa Kebersihan, Koperasi Asuransi.
- Koperasi Pemasaran: Fokus utamanya adalah memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya agar bisa menembus pasar yang lebih luas atau ekspor.
Berdasarkan Tingkatannya
- Koperasi Primer: Didirikan oleh orang-perseorangan dengan jumlah anggota minimal 9 orang (sesuai UU Cipta Kerja terbaru, sebelumnya 20 orang).
- Koperasi Sekunder: Didirikan oleh gabungan badan-badan hukum koperasi (koperasi primer). Contohnya adalah Pusat Koperasi atau Induk Koperasi.
Transformasi Koperasi di Era Digital
Di era modern, pengertian koperasi tidak boleh lagi dianggap kuno. Saat ini, sedang gencar dilakukan Modernisasi Koperasi.
Koperasi modern adalah koperasi yang menjalankan usahanya dengan memanfaatkan teknologi informasi dan beradaptasi dengan perubahan zaman.
- Digitalisasi: Banyak koperasi kini memiliki aplikasi mobile sendiri untuk mengecek saldo simpanan atau mengajukan pinjaman secara online.
- Masuk ke Sektor Riil: Koperasi tidak lagi hanya bermain di simpan pinjam, tetapi mulai mengelola pabrik, retail modern, hingga sektor pariwisata.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koperasi dan UKM terus mendorong agar koperasi masuk ke ekosistem digital agar relevan dengan generasi milenial dan Gen Z.
Kesimpulan
Memahami pengertian koperasi adalah langkah awal untuk menghargai sistem ekonomi yang paling sesuai dengan budaya Indonesia. Koperasi bukan sekadar badan usaha; ia adalah manifestasi dari semangat gotong royong dan keadilan ekonomi.
Dari pembahasan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa:
- Koperasi berorientasi pada anggota, bukan profit semata.
- Jenis koperasi sangat beragam, mulai dari produsen, konsumen, hingga jasa, yang semuanya bertujuan memenuhi kebutuhan spesifik anggotanya.
- Prinsip demokrasi dan keadilan membuat koperasi menjadi entitas bisnis yang unik dan tahan banting.
Di masa depan, dengan dukungan teknologi dan manajemen yang profesional, koperasi memiliki potensi besar untuk menjadi raksasa ekonomi baru yang menyejahterakan rakyat banyak, bukan hanya segelintir orang. Mari dukung gerakan koperasi Indonesia dengan menjadi anggota aktif koperasi di lingkungan Anda.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apa perbedaan utama antara Koperasi dan PT (Perseroan Terbatas)? Perbedaan utamanya terletak pada kepemilikan dan tujuan. PT dimiliki oleh pemegang saham dan bertujuan mencari keuntungan maksimal (profit-oriented). Koperasi dimiliki oleh anggota dan bertujuan menyejahterakan anggota (benefit-oriented). Dalam koperasi, 1 orang = 1 suara, sedangkan di PT, 1 lembar saham = 1 suara.
2. Apa saja contoh koperasi yang sukses di Indonesia? Beberapa contoh koperasi besar dan sukses di Indonesia antara lain Koperasi Warga Semen Gresik (KWSG), Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Jasa, dan Koperasi Peternakan Bandung Selatan (KPBS) Pangalengan yang sukses di industri susu.
3. Bagaimana cara menjadi anggota koperasi? Secara umum, Anda harus mendaftar ke pengurus koperasi, menyetujui Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta membayar Simpanan Pokok (dibayar sekali saat masuk) dan Simpanan Wajib (dibayar rutin per bulan).
4. Apakah uang di Koperasi Simpan Pinjam aman? Uang di koperasi aman selama koperasi tersebut memiliki badan hukum yang jelas, manajemen yang transparan, dan rutin mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Saat ini, pengawasan koperasi juga semakin ketat di bawah Kementerian Koperasi dan UKM serta Otoritas Jasa Keuangan (untuk aspek tertentu).
5. Apa yang dimaksud dengan SHU? SHU adalah Sisa Hasil Usaha, yaitu pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya. SHU ini kemudian dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan aktivitas transaksi mereka di koperasi.